Hal. 102-108
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
beliau bersabda: "Benar-benar akan datang kepada manusia suatu masa,
pada saat itu orang tidak lagi mempedulikan dari mana ia mendapatkan
harta kekayaan, apakah dari jalan yang halal ataukah jalan yang haram. "1)
Musibah, bencana alam, keserakahan
manusia, gaya hidup hedonis yang tamak dan rakus, semuanya merupakan
pemicu munculnya ketidakseimbangan, baik pada alam maupun secara sosial.
Dari sudut pandang sunnatullah, semua itu merupakan bentuk ujian yang
Allah berikan kepada setiap manusia. Namun, dari sudut pandang human's
behaviour (perilaku manusia), maka semua musibah itu adalah akibat
tingkah laku mereka.
Semua bencana itu akan berimbas pada
problem kemanusiaan. Ekonomi merosot, persediaan pangan terancam, lahan
pekerjaan menjadi sempit, sementara kebutuhan manusia terus berjalan
dan cenderung melonjak, baik karena faktor pertambahan penduduk maupun
berubah gaya hidup manusia yang cenderung materialistik.
Dalam kondisi seperti itu, sering kali
manusia menjadi gelap mata manakala kebutuhan mereka tidak terpenuhi.
Perut yang lapar dan tuntuan hidup orang-orang yang ditanggungnya (anak
dan istri), mau tidak mau akan memaksa mereka untuk menempuh jalan yang
mungkin saja berujung pada sikap menghalalkan segala cara; yang
terpenting perut bisa diganjal, anak dan istri tidak lagi menangis
kelaparan dan kebutuhannya terpenuhi.
Inilah kondisi di mana hari ini kita
hidup. Faktor kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin tidak
dipungkiri menjadi pemicu lahirnya keinginan manusia untuk mencari
keadilan dengan cara-cara haram.
gambar: topics.ibnlive.com
Orang-orang kaya yang hobi pamer
kekayaan dan sering menjual gaya hidupnya kepada orang-orang miskin,
'telah menambah dorongan mereka untuk melakukan apapun asal mereka bisa
menikmati seperti yang selama ini mereka tonton. Maka, betapa tepatnya
kondisi saat ini dengan apa yang dinubuwatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam riwayat di atas.
Rezki Allah itu sangat luas
Pameo klasik yang mengatakan bahwa
'mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal' jelas merupakan
sebuah alasan yang klise dan absurd, meski realitanya demikian.
Sesungguhnya mata pencaharian itu sangat banyak ragamnya. Selama ia
merupakan sesuatu yang halal, baik, dan tidak melanggar ketentuan
syariat, maka ia adalah pekerjaan yang diberkahi. Seorang muslim boleh
melakukannya. Apabila pekerjaan tersebut berupa sebuah kemaksiatan,
kemungkaran, kezaliman, kecurangan, penipuan, atau pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan umum syariat, maka ia adalah pekerjaan yang haram,
meskipun menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang banyak. Seorang
muslim wajib menjauhi dan meninggalkannya.
Hindari pekerjaan-pekerjaan ini:
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah memperingatkan umatnya untuk mewaspadai pekerjaan-pekerjaan yang haram ini. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
menyebutkan salah satu tanda rusaknya akhlak umat manusia dengan
ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta kekayaan. Di antara
mata pencaharian yang dilarang adalah:
santet: fitrahfitri.wordpress.com
a. Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan
sihir, seperti perdukunan, paranormal, 'orang pintar', peramal nasib,
dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.
b. Pekerjaan yang berupa sarana-sarana
menuju kesyirikan, seperti menjadi juru kunci makam, membuat patung,
melukis gambar makhluk yang bernyawa, dan hal-hal yang sejenis dan
semakna dengannya.
c. Memperjual belikan hal-hal yang
diharamkan oleh syariat, seperti bangkai, babi, darah, anjing, patung,
lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras, narkotika, dan lain
sebagainya.
Dari Abu Mas'ud al-Anshari ra bahwasanya Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang harta dari harga penjualan anjing, upah wanita pezinaan, dan upah seorang dukun.
2)
Dari Abu Juhaifah ra ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan anjing, upah
budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah mucikari). Beliau
melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang meminta ditato,
orang yang memakan harta riba, orang yang memberikan riba, dan orang
yang membuat patung."
3)
Dari Jabir bin Abdillah ra bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan Mekah: "Sesungguhnya Allah dan
Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi, dan
patung." Maka ada seseorang bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana
pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai, karena ia bisa digunakan
untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang biasa
mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?" Maka beliau menjawab:
"Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram."
Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
lantas bersabda: "Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Ketika Allah
mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu
menjualnya dan memakan harganya."
4)
Dari
'Aisyah radiyalaahu 'anhuma ia berkata: "Ketika diturunkan ayat-ayat di
akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Nabi
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada masyarakat. Beliau
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan perdagangan khamer, minuman keras.
5)
d. Memakan harta riba.
Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah riba yang masih ada
pada diri kalian, jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau
melakukannya, maka terimalah pengumuuman perang dari Allah dan
Rasul-Nya. " (QS Al-Baqarah [2] :278-279).
e. Menimbun bahan-bahan perdagangan di
saat harganya murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan meraih
keuntungan yang berlipat ganda pada saat harganya melambung tinggi. Dari
Ma' mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:
"Barang siapa menimbun, ia telah berbuat
salah." Dalam lafal yang lain: Tidak ada orang yang melakukan
penimbunan selain orang yang berbuat salah. "6)
Dari Umar bin Khathab ra , ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa menimbun bahan makanan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya. "7)
f. Perjudian.
Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya khamer (minuman keras), perjudian, berkurban untuk
berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan
keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian
perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan
melakukan perjudian dan menghalang-halangi {melalaikan} kalian dari
dzikir kepada Allah dan dari shalat. Maka mengapa kalian tidak mau
berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
g. Memakan harta anak yatim secara dzalim.
Sesungguhnya orang-orang yang memakan
harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api
sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala
(neraka). (QS An-Nisa' [4): 10).
Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di
antara kalian. (QS An-Nisa' [4]: 29).
i. Mencuri, mencopet, menjambret, dan merampok.
Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan,
maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari
Allah atas kejahatan mereka. (QS Al-Maidah [5]: 38).
j. Mengurangi timbangan dan takaran.
Kecelakaan bagi orang-orang yang
melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau menakar milik orang
lain untuk dirinya, ia meminta disempurnakan. Namun, apabila mereka
menakar barang dagangan mereka untuk orang lain, ia merugikan orang lain
(dengan mengurangi takaran). (QS Al-Muthaffifin: 1-3).
gambar: www.ambarrukmo.com
k. Korupsi dan penipuan terhadap rakyat.
Dari Ma'qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
telah bersabda: "Tidak ada seorang hamba pun yang diberi amanat oleh
Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak memimpin
mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan mendapatkan
bau surga." Dalam lafal Muslim: "... kecuali Allah mengharamkan surga
atasnya. "8)
l. Menunda-nunda pembayaran gaji buruh dan karyawan atau mengurangi hak-hak mereka.
of
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: "Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman 'Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka; orang yang
memberikan sumpah setia dengan menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati,
orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya, dan
orang yang mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh menuntaskan
pekerjaannya sementara ia tidak mau membayarkan upahnya."9)
1. HR. Bukhari : Kitab al-buyu' bab
man lam yubali min haitsu kasaba al-mal no. 2059 bab qauluhu ta'ala
Ali Imran : 130 no. 2083, An-Nasa'i dan Ahmad. '
2. HR. Bukhari : Kitab al-buyu' bab tsaman al-kalb no. 2237,.
3. HR. Bukhari : Kitab al-buyu' bab mukil al-riba no. 2086, bab tsaman al-kalb no. 2238.
4. HR. Bukhari : Kitab al-buyu' bab
bai'i al-maitah wa al-ashnam no. 2236" 90 HR. Bukhari : Kitab al-shalat
bab tahrim tijarat al-khamr fi al-masjid no. 459.
5. HR. Muslim: Kitab al-musaqat bab tahrim alihtikar fi al-aqwat no. 1605,.
6. HR. Ibnu Majah : Kitab al-tijarah bab al-hukrah wa al-jalb no. 2155. AI-Hafizh Ibnu Hajar berkata: sanadnya hasan.
7. HR. Bukhari : Kitab al-ahkam bab
man ustur'iya ra'iyah falam yanshah lahum no. 7150 Muslim: Kitab
al-imarah bab fadhilat al-imam al-'adil wa 'uqubat al-jaair no. 1831. ' .
8. HR. Bukhari: Kitab al-buyu' bab itsm man ba'a hurran no. 2227,.